Dugaan Aliran Duit ke Pedangdut Betty Elista dari Edhy Prabowo Diusut
Jakarta - Aliran uang yang diduga berkaitan dengan suap dalam perizinan ekspor benih lobster atau benur
ditelusuri KPK hingga ke seorang wanita bernama Betty Elista. KPK menduga ada aliran uang ke Betty Elista,
yang merupakan seorang pedangdut, dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Betty Elista menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 17 Maret 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menelusuri soal aliran uang dari Edhy Prabowo ke Betty Elista.
"Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo)
melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali kepada wartawan.
Amiril Mukminin diketahui merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini.
Namun Ali belum menjelaskan detail terkait aliran uang ke Betty Elista itu untuk kepentingan apa.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka bersama enam orang lain,
yaitu Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Suharjito.
Namun baru Suharjito yang sudah duduk sebagai terdakwa sebagai pemberi suap.
Suharjito disebut sebagai Direktur PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama),
yaitu calon eksportir benur yang didakwa memberikan suap ke Edhy Prabowo.
Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Pada hari yang sama, yaitu Rabu, 17 Maret 2021, dalam persidangan dengan terdakwa Suharjito terungkap
mengenai pembiayaan sewa apartemen dari Edhy Prabowo untuk tiga wanita yang disebut sebagai sekretaris pribadi (sespri).
Edhy Prabowo juga mengakui hal itu saat memberikan kesaksian dalam sidang.
"Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen yang bisa dipakai buat bertiga," ucap Edhy Prabowo saat bersaksi.
Ketiga wanita yang dimaksud adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer, Putri Elok, dan Fidya Yusri.
Anggia, yang duduk di kursi saksi, mengakui hal itu.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado,
saya disewakan apartemen," kata Anggia dalam sidang itu.
"Sesuai pemeriksaan saksi kemarin, Fidya sewa sebesar Rp 160 jutaan per tahun, saksi juga setahun juga ya?" tanya jaksa.
"Setahun juga," ucap Anggia. Ada pula pengakuan soal pemberian mobil. Seperti apa pengakuannya?
Anggia juga mengatakan diberi mobil HR-V oleh Edhy Prabowo. STNK mobil itu, sebutnya, atas nama Ainul Faqih,
yang merupakan staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
"Kendaraan itu pasca saya sembuh COVID bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk
mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelasnya.
Edhy Prabowo juga mengamini keterangan Anggia. Namun Edhy Prabowo mengaku tidak mengetahui soal mobil tersebut atas nama Ainul Faqih.
"Saya perintahkan Amiril untuk carikan mobil dinas buat dia, tapi karena tidak ada akhirnya saya carikan kredit.
Saya tidak tahu atas namanya," ujar Edhy Prabowo. Jaksa lalu menanyakan sumber pembiayaan apartemen dan mobil yang diberikan kepada Anggia.
Edhy Prabowo menjawab membayar sendiri biaya kedua fasilitas itu.
"Bapak tahu sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil HR-V, sumber uang dari mana, Pak?" cecar jaksa.
"Karena itu perintah saya dan uang saya masih cukup untuk membayarkan dua hal tersebut," ucap Edhy Prabowo.
Jaksa sempat membandingkan pernyataan Edhy Prabowo dengan keterangan Amiril soal sumber biaya sewa apartemen
dan pembelian mobil yang berasal dari keuntungan perusahaan pengiriman benur, PT Aero Citra Kargo (ACK).
Namun Edhy Prabowo tidak memberikan jawaban.